Bisnis
JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).
Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.
Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan pe nempatan tenaga kerja.
Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

































