Hukum
Todong Penumpang, Sopir Taksi Online Grab Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial MG (30) sebagai tersangka dugaan penodong dan pemerasan terhadap penumpang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu.
“(Sopir menodong dan memeras penumpangnya) sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Andri mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Penangkapan tersebut dilakukan atas bekerjasama dengan pihak Grab Indonesia.
“Dimana Pelaku berinisial MG memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” tukasnya.
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji


















