Opini
Kemana Siaran Tangsel?
Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.

Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan aturan yang ada, harus terbuka dan partisipatif, namun sejauh pengamatan kami Pemkot Tangsel belum pernah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kanal pengaduan Siaran tangsel ini, maka wajar saja jika masyarakat kota tangerang selatan belum merasakan manfaat dari kanal pengaduan siaran tangsel ini, lalu dimana azas terbuka dan partisipatifnya?
Menurut data yang di sajikan oleh Forum Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (FMP3) Pemkot Tangsel masih terlihat acuh dan malas dalam menanggapi pengaduan masyarakat yang ada pada siaran tangsel karena selama 6 bulan pengamatan dari FMP3 masih banyak pengaduan yang tak diselesaikan oleh pemerintah kota tangerang selatan melalui Diskominfo hingga mencapai 90% pengaduan yang tak terselesaikan.
Jika terus terjadi hal seperti ini maka pemerintah kota tangerang selatan telah melanggar Tujuan dari dilaksanakan pelayanan publik dalam Pasal 3 UU No.25 tahun 2009. karena tidak dapat mewujudkan pelayan publik yang sesuai dengan ketentuan perundangan dan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Seharusnya sebagai kota yang mengklaim sebagai “smartcity” dan menjadi patron bagi kota-kota lain khususnya diprovinsi banten. Namun jika melihat kondisi pelayan publik yang masih buruk dan karut marut dalam penanganannya tentu belum layak dijadikan sebagi Kota yang mempunyai konsep smart city.
Oleh sebab itu kami menuntut agar stop pecitraan dengan banyaknya kanal pengaduan online termasuk Siaran Tangsel yang banyak menghamburkan anggaran, evaluasi sudah sejauh mana efektivitas jikapun belum maksimal perlu perbaikan agar apa yang menjadi tujuan baik dapat tercapai bukan hanya pemanis etalase.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi




















