Connect with us

Pendidikan

Pahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk pelaksanaan sertifikasi dosen (serdos). Adanya penerbitan juknis baru tersebut tentunya menandai adanya perubahan juknis serdos.

 

Berikut informasi terkait poin poin perubahan juknis serdos tahun 2026 yang sudah dirangkum dari Parafrase Indonesia, sebuah platform yang membantu banyak dosen Indonesia dalam percepatan jabfung dan pemenuhan BKD dengan layanan konversi KTI

Apa Itu Serdos?

 

Advertisement

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat profesi kepada dosen yang sudah melalui penilaian kompetensi akademik. Dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Sehingga ikut dalam serdos sifatnya juga wajib bagi dosen yang sudah eligible (memenuhi syarat).

 

Dalam proses serdos tersebut, dosen akan dinilai kompetensinya melalui 2 tahapan penilaian. Yakni penilaian internal yang mencakup penilaian empirik dan penilaian persepsi. Disusul dengan penilaian eksternal oleh 2 asesor serdos.

 

Advertisement

Dosen yang memenuhi kriteria lulus serdos maka nantinya akan menerima sertifikat profesi. Selanjutnya, dosen tersebut sudah berhak untuk menerima tunjangan profesi setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma. Sekaligus memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi tersebut.

Perubahan Perubahan pada Juknis Dosen Tahun 2026

 

Berkaitan dengan serdos, Kemdiktisaintek menerbitkan juknis baru melalui Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026. Melalui penerbitan juknis baru ini, tentunya menjadi pengganti juknis serdos lama yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025.

 

Advertisement

Sekaligus ada sejumlah perubahan ketentuan dalam pelaksanaan serdos. Berikut beberapa perubahan juknis serdos sesuai regulasi terkini tersebut:

 

1. Persyaratan

Perubahan pertama ada pada aspek persyaratan. Pada juknis serdos lama, terdapat 6 poin syarat. Sedangkan di dalam juknis serdos terbaru yang mulai berlaku di tahun 2026 dikembangkan menjadi 7 poin persyaratan.

 

Advertisement

Salah satu perubahan syarat tersebut adalah, dosen yang sedang menjalankan Tugas Belajar tidak eligible ikut serdos. Selain itu, dosen diwajibkan memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik (dosen). Bukan lagi wajib memiliki masa kerja. Adapun rincian syarat serdos di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

 

  1. Berstatus sebagai Dosen tetap dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
  4. Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan;
  5. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama;
  6. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi penyelenggara Program PEKERTI/AA yang ditetapkan Kemdiktisaintek;
  7. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi/terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/budaya.

 

2. Pemeringkatan

Perubahan juknis serdos yang kedua di tahun 2026 adalah terkait pemeringkatan. Lebih tepatnya terkait urutan pemeringkatan calon peserta serdos. Jika perguruan tinggi hanya bisa mengusulkan 5 dosen untuk ikut serdos.

 

Advertisement

Sementara aktual di lapangan ada 10 dosen yang eligible menjadi peserta serdos. Maka perguruan tinggi melakukan penentuan (eliminasi) dengan urutan pemeringkatan tersebut.

 

Pada regulasi sebelumnya, dosen dengan masa kerja didahulukan ikut serdos dibanding dosen difabel. Namun, pada juknis terbaru dosen difabel didahulukan dibanding dosen dengan masa kerja lebih lama (lebih senior). Adapun urutan pemeringkatan sesuai juknis terbaru adalah sebagai berikut:

 

Advertisement
  1. Jabatan akademik;
  2. Pendidikan terakhir;
  3. Dosen penyandang disabilitas;
  4. Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen.

 

3. Instrumen Penilaian

Poin ketiga yang menjadi perubahan juknis serdos terbaru adalah pada instrumen penilaian kompetensi kepribadian. Pada juknis serdos di tahun 2025 atau regulasi lama, instrumen yang dinilai dalam kompetensi kepribadian ada 2 aspek.

 

Sementara di dalam juknis serdos terbaru, dikembangkan lagi menjadi 4 aspek yang dinilai oleh rekan sejawat dalam penilaian persepsi. Sebagai perbandingan, berikut perbedaan antara juknis lama dengan yang baru:

 

Advertisement
Juknis Lama Juknis Baru 
Aspek dalam Kompetensi Kepribadian 
  1. Keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan.
  2. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi.
  1. Keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan.
  2. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi.
  3. Menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi situasi yang sulit
  4. Menunjukkan sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral

 

4. Sanksi

Perubahan juknis serdos berikutnya adalah pada aspek sanksi. Sanksi diberikan kepada asesor, Panitia Serdos di PTUS, dan Panitia Serdos PTPS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Perubahan sanksi diberikan kepada asesor serdos dan Panitia Serdos PTPS.

 

Pada juknis lama, asesor yang melakukan pelanggaran diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai asesor serdos dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan pada juknis lama, asesor diberhentikan. Sehingga tidak ada penugasan lagi sebagai asesor.

 

Advertisement

Sementara sanksi untuk Panitia Serdos PTPS, pada juknis lama jika melakukan pelanggaran maka wewenang sebagai PTPS dicabut. Sedangkan pada juknis terbaru, diberikan sanksi tidak ditugaskan kembali sebagai PTPS. Sehingga tidak lagi menjadi PTPS untuk selamanya, bukan sekedar dicabut wewenangnya.

 

5. Ketentuan untuk Guru Besar (Profesor)

Perubahan juknis serdos berikutnya adalah untuk pemberian sertifikat pendidik kepada dosen dengan jabatan Guru Besar yang diangkat sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen berlaku.

 

Advertisement

Pada masa tersebut, profesi dosen belum ada regulasi terkait serdos. Sehingga dosen yang sudah menjabat Guru Besar sebelum tahun 2009 kemungkinan belum bersertifikasi (belum memiliki sertifikat pendidik).

 

Dalam juknis terbaru, dosen yang sudah menjadi Guru Besar dan belum bersertifikasi tersebut diberikan mekanisme khusus. Kemdiktisaintek atau pemerintah akan mengakui kompetensinya (diberi sertifikat profesi). Hanya saja dalam periode pembukaan serdos, dosen tersebut wajib melengkapi 3 dokumen berikut:

 

Advertisement
  1. Lembar Pengesahan khusus Guru Besar atau Profesor;
  2. Surat Keputusan Guru Besar;
  3. Penetapan Angka Kredit.

Percepat Eligible Ikut Serdos Bersama Parafrase Indonesia

 

Adanya perubahan juknis serdos, tentunya menuntut dosen di Indonesia untuk mempelajari dan memahaminya dengan seksama. Sehingga bisa ikut serta dalam proses serdos tanpa ada kendala berarti dan tanpa melakukan kesalahan.

 

Dosen yang masih mempersiapkan diri agar eligible menjadi peserta serdos. Maka bisa mempercepat pemenuhan syarat dengan menggunakan layanan dari Parafrase Indonesia. Yakni melalui layanan Konversi KTI menjadi buku monograf maupun Layanan Parafrase Penurunan Similarity Indeks.

 

Advertisement

Melalui layanan dari Parafrase Indonesia, dosen akan dibantu memenuhi BKD sebagai syarat serdos melalui penerbitan buku ilmiah. Bobot SKS penerbitan buku ilmiah sendiri terbilang tinggi. Sehingga mempercepat dosen memenuhi target BKD.

 

Sekaligus segera eligible menjadi peserta serdos karena berhasil memenuhi BKD dalam 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama. Informasi lebih rinci mengenai layanan Parafrase Indonesia bisa mengunjungi website resminya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport11 jam ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan1 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis2 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten3 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport5 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport5 hari ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport5 hari ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten5 hari ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan6 hari ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional6 hari ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport6 hari ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport6 hari ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan7 hari ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport7 hari ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Obituari1 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport5 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport7 hari ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis1 minggu ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Populer