Connect with us

Pendidikan

Pahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk pelaksanaan sertifikasi dosen (serdos). Adanya penerbitan juknis baru tersebut tentunya menandai adanya perubahan juknis serdos.

 

Berikut informasi terkait poin poin perubahan juknis serdos tahun 2026 yang sudah dirangkum dari Parafrase Indonesia, sebuah platform yang membantu banyak dosen Indonesia dalam percepatan jabfung dan pemenuhan BKD dengan layanan konversi KTI

Apa Itu Serdos?

 

Advertisement

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat profesi kepada dosen yang sudah melalui penilaian kompetensi akademik. Dosen di Indonesia wajib bersertifikasi. Sehingga ikut dalam serdos sifatnya juga wajib bagi dosen yang sudah eligible (memenuhi syarat).

 

Dalam proses serdos tersebut, dosen akan dinilai kompetensinya melalui 2 tahapan penilaian. Yakni penilaian internal yang mencakup penilaian empirik dan penilaian persepsi. Disusul dengan penilaian eksternal oleh 2 asesor serdos.

 

Advertisement

Dosen yang memenuhi kriteria lulus serdos maka nantinya akan menerima sertifikat profesi. Selanjutnya, dosen tersebut sudah berhak untuk menerima tunjangan profesi setiap bulan selama masih aktif menjalankan tri dharma. Sekaligus memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi tersebut.

Perubahan Perubahan pada Juknis Dosen Tahun 2026

 

Berkaitan dengan serdos, Kemdiktisaintek menerbitkan juknis baru melalui Kepmendiktisaintek No. 135/M/KEP/2026. Melalui penerbitan juknis baru ini, tentunya menjadi pengganti juknis serdos lama yang diatur di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025.

 

Advertisement

Sekaligus ada sejumlah perubahan ketentuan dalam pelaksanaan serdos. Berikut beberapa perubahan juknis serdos sesuai regulasi terkini tersebut:

 

1. Persyaratan

Perubahan pertama ada pada aspek persyaratan. Pada juknis serdos lama, terdapat 6 poin syarat. Sedangkan di dalam juknis serdos terbaru yang mulai berlaku di tahun 2026 dikembangkan menjadi 7 poin persyaratan.

 

Advertisement

Salah satu perubahan syarat tersebut adalah, dosen yang sedang menjalankan Tugas Belajar tidak eligible ikut serdos. Selain itu, dosen diwajibkan memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik (dosen). Bukan lagi wajib memiliki masa kerja. Adapun rincian syarat serdos di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

 

  1. Berstatus sebagai Dosen tetap dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
  4. Tidak sedang tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan;
  5. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen (LKD/BKD) 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama;
  6. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi penyelenggara Program PEKERTI/AA yang ditetapkan Kemdiktisaintek;
  7. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi/terindeks dan tidak termasuk jurnal predator, sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/budaya.

 

2. Pemeringkatan

Perubahan juknis serdos yang kedua di tahun 2026 adalah terkait pemeringkatan. Lebih tepatnya terkait urutan pemeringkatan calon peserta serdos. Jika perguruan tinggi hanya bisa mengusulkan 5 dosen untuk ikut serdos.

 

Advertisement

Sementara aktual di lapangan ada 10 dosen yang eligible menjadi peserta serdos. Maka perguruan tinggi melakukan penentuan (eliminasi) dengan urutan pemeringkatan tersebut.

 

Pada regulasi sebelumnya, dosen dengan masa kerja didahulukan ikut serdos dibanding dosen difabel. Namun, pada juknis terbaru dosen difabel didahulukan dibanding dosen dengan masa kerja lebih lama (lebih senior). Adapun urutan pemeringkatan sesuai juknis terbaru adalah sebagai berikut:

 

Advertisement
  1. Jabatan akademik;
  2. Pendidikan terakhir;
  3. Dosen penyandang disabilitas;
  4. Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen.

 

3. Instrumen Penilaian

Poin ketiga yang menjadi perubahan juknis serdos terbaru adalah pada instrumen penilaian kompetensi kepribadian. Pada juknis serdos di tahun 2025 atau regulasi lama, instrumen yang dinilai dalam kompetensi kepribadian ada 2 aspek.

 

Sementara di dalam juknis serdos terbaru, dikembangkan lagi menjadi 4 aspek yang dinilai oleh rekan sejawat dalam penilaian persepsi. Sebagai perbandingan, berikut perbedaan antara juknis lama dengan yang baru:

 

Advertisement
Juknis Lama Juknis Baru 
Aspek dalam Kompetensi Kepribadian 
  1. Keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan.
  2. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi.
  1. Keteladanan dan konsistensi dalam kata dan tindakan.
  2. Kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi.
  3. Menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi situasi yang sulit
  4. Menunjukkan sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral

 

4. Sanksi

Perubahan juknis serdos berikutnya adalah pada aspek sanksi. Sanksi diberikan kepada asesor, Panitia Serdos di PTUS, dan Panitia Serdos PTPS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Perubahan sanksi diberikan kepada asesor serdos dan Panitia Serdos PTPS.

 

Pada juknis lama, asesor yang melakukan pelanggaran diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai asesor serdos dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan pada juknis lama, asesor diberhentikan. Sehingga tidak ada penugasan lagi sebagai asesor.

 

Advertisement

Sementara sanksi untuk Panitia Serdos PTPS, pada juknis lama jika melakukan pelanggaran maka wewenang sebagai PTPS dicabut. Sedangkan pada juknis terbaru, diberikan sanksi tidak ditugaskan kembali sebagai PTPS. Sehingga tidak lagi menjadi PTPS untuk selamanya, bukan sekedar dicabut wewenangnya.

 

5. Ketentuan untuk Guru Besar (Profesor)

Perubahan juknis serdos berikutnya adalah untuk pemberian sertifikat pendidik kepada dosen dengan jabatan Guru Besar yang diangkat sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen berlaku.

 

Advertisement

Pada masa tersebut, profesi dosen belum ada regulasi terkait serdos. Sehingga dosen yang sudah menjabat Guru Besar sebelum tahun 2009 kemungkinan belum bersertifikasi (belum memiliki sertifikat pendidik).

 

Dalam juknis terbaru, dosen yang sudah menjadi Guru Besar dan belum bersertifikasi tersebut diberikan mekanisme khusus. Kemdiktisaintek atau pemerintah akan mengakui kompetensinya (diberi sertifikat profesi). Hanya saja dalam periode pembukaan serdos, dosen tersebut wajib melengkapi 3 dokumen berikut:

 

Advertisement
  1. Lembar Pengesahan khusus Guru Besar atau Profesor;
  2. Surat Keputusan Guru Besar;
  3. Penetapan Angka Kredit.

Percepat Eligible Ikut Serdos Bersama Parafrase Indonesia

 

Adanya perubahan juknis serdos, tentunya menuntut dosen di Indonesia untuk mempelajari dan memahaminya dengan seksama. Sehingga bisa ikut serta dalam proses serdos tanpa ada kendala berarti dan tanpa melakukan kesalahan.

 

Dosen yang masih mempersiapkan diri agar eligible menjadi peserta serdos. Maka bisa mempercepat pemenuhan syarat dengan menggunakan layanan dari Parafrase Indonesia. Yakni melalui layanan Konversi KTI menjadi buku monograf maupun Layanan Parafrase Penurunan Similarity Indeks.

 

Advertisement

Melalui layanan dari Parafrase Indonesia, dosen akan dibantu memenuhi BKD sebagai syarat serdos melalui penerbitan buku ilmiah. Bobot SKS penerbitan buku ilmiah sendiri terbilang tinggi. Sehingga mempercepat dosen memenuhi target BKD.

 

Sekaligus segera eligible menjadi peserta serdos karena berhasil memenuhi BKD dalam 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama. Informasi lebih rinci mengenai layanan Parafrase Indonesia bisa mengunjungi website resminya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional3 jam ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport2 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport2 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport2 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport2 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport1 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport1 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport1 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional1 minggu ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan1 minggu ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Populer