Sebanyak 302 warga Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi pelayanan akta keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertempat di Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Sabtu (28/7).
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, pelayanan keliling ini sangat tinggi peminatnya, ini terlihat dari jumlah masyarakat yang hadir dalam pelayanan keliling yang dilakukan Disdukcapil di Kelurahan Jurang Mangu Barat.
“Ada 302 warga yang datang untuk mengurus dokumen akta kelahiran, pengurusan akta tidak hanya yang baru lahir saja, namun yang sudah tua pun melakukan pengurusan pembuatan akta kelahiran,” ungkapnya.
Ini terlihat bahwa kesadaran masyarakat cukup tinggi akan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Akta kelahiran ini sangat diperlukan dalam berbagai pengurusan baik sekolah maupun pengurusan pasport, dan lainnya,inilah yang membuat masyarakat sangat peduli untuk segera melakukan pengurusan,”katanya.
Dedi menjelaskan, pelayanan ini melibatkan sebanyak sembilan petugas dari Disdukcapil.
“Kita membuka pelayanan keliling sejak Pukul 08.00 hingga sore hari,” singkatnya. (hms/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













