Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan verifikasi faktual terhadap lima calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Banten. Verifikasi faktual untuk mengetahui jumlah sebaran dukungan di Tangsel.
Sebelumnya, lebih dari 16 Calon DPD RI yang memiliki dukungan di Kota Tangsel, 11 calon di antaranya sudah memenuhi syarat. Sedangkan lima calon yang saat ini jalani verifikasi faktual merupakan verfikasi pengulangan.
Kelima calon ini, antara lain, Budi Heryadi, Taftazani, Habib Ali Alwi, Enoh Junaedi, dan Abdi Sumaithi. Dari kelima calon tersebut, terdapat lebih dari 1.900 dukungan yang tersebar di Kota Tangsel.
“Verifikasi sampai 8 Agustus nanti, tapi tidak seluruh dukungan, melainkan hanya diambli samplenya saja,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
Seperti Budi Heryadi, menurutnya hanya diverifikasi sebanyak 148 setelah disampling, Taftazani 33 dukungan setelah disampling, Habib Ali hanya 5 dukungan setelah disampling, Enoh hanya 1 dukungan setelah disampling dan Abdi hanya 4 dukungan setelah disampling.
“Yang kami verifikasi faktual ini adalah data sampling saja, jadi dari semua dukungan mereka yang ada di Kota Tangsel itu disampling, nah sampling itulah yang kami verifikasi faktual langsung untuk menanyakan apakah benar mendukung nama tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, proses verifikasi nanti seperti mendatangi langsung data atau si pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut, dan menanyakannya langsung ke orang tersebut apakah benar mendukung calon Anggota DPD RI itu.
“Kalau tidak ada ketika kita datangi, kami meminta kepada Calon DPD RI itu untuk mendatangkan orang tersebut ke KPU Tangsel, dan kalau tidak bisa karena sedang ada di luar kota kami bisa lakuan verifikasi faktual dengan menggunakan sistem video call,” ungkapnya.
Taufiq juga mengatakan, bahwa untuk tahapan ini tidak ada lagi perbaikan, maka jika ada terbukti dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka akan berlaku gugur sabnyak 50 dukungan lainnya.
“Karena ini proses sampling, maka satu saja gugur akan menggugurkan jumlah dukungan sebanyak 50, artinya jumlah dukungannya akan berkurang sebanyak 50 orang. Sementara syarat minimal untuk dapil Banten itu harus memiliki dukungan sebanyak minimal 3.000 dukungan,” paparnya. (plp)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV














