Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan verifikasi faktual terhadap lima calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Banten. Verifikasi faktual untuk mengetahui jumlah sebaran dukungan di Tangsel.
Sebelumnya, lebih dari 16 Calon DPD RI yang memiliki dukungan di Kota Tangsel, 11 calon di antaranya sudah memenuhi syarat. Sedangkan lima calon yang saat ini jalani verifikasi faktual merupakan verfikasi pengulangan.
Kelima calon ini, antara lain, Budi Heryadi, Taftazani, Habib Ali Alwi, Enoh Junaedi, dan Abdi Sumaithi. Dari kelima calon tersebut, terdapat lebih dari 1.900 dukungan yang tersebar di Kota Tangsel.
“Verifikasi sampai 8 Agustus nanti, tapi tidak seluruh dukungan, melainkan hanya diambli samplenya saja,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
Seperti Budi Heryadi, menurutnya hanya diverifikasi sebanyak 148 setelah disampling, Taftazani 33 dukungan setelah disampling, Habib Ali hanya 5 dukungan setelah disampling, Enoh hanya 1 dukungan setelah disampling dan Abdi hanya 4 dukungan setelah disampling.
“Yang kami verifikasi faktual ini adalah data sampling saja, jadi dari semua dukungan mereka yang ada di Kota Tangsel itu disampling, nah sampling itulah yang kami verifikasi faktual langsung untuk menanyakan apakah benar mendukung nama tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, proses verifikasi nanti seperti mendatangi langsung data atau si pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut, dan menanyakannya langsung ke orang tersebut apakah benar mendukung calon Anggota DPD RI itu.
“Kalau tidak ada ketika kita datangi, kami meminta kepada Calon DPD RI itu untuk mendatangkan orang tersebut ke KPU Tangsel, dan kalau tidak bisa karena sedang ada di luar kota kami bisa lakuan verifikasi faktual dengan menggunakan sistem video call,” ungkapnya.
Taufiq juga mengatakan, bahwa untuk tahapan ini tidak ada lagi perbaikan, maka jika ada terbukti dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka akan berlaku gugur sabnyak 50 dukungan lainnya.
“Karena ini proses sampling, maka satu saja gugur akan menggugurkan jumlah dukungan sebanyak 50, artinya jumlah dukungannya akan berkurang sebanyak 50 orang. Sementara syarat minimal untuk dapil Banten itu harus memiliki dukungan sebanyak minimal 3.000 dukungan,” paparnya. (plp)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026














