Politik
Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9%. Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Lebih lanjut, Ridwan menuturkan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.
“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan.
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktu, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tengerang Selatan Tahun 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (fid)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor


































