Kampus
Gelar Simposium, Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar simposium untuk membedah KUHP baru. Hadir sebagai narasumber, Dosen UIN Banten M. Ishom el Saha dan pakar hukum Dedi Sunardi.
“Semenjak dari sebelum sampai Indonesia merdeka kita diatur dan masih memakai KUHP yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) dari zaman kolonial Hindia Belanda,” terang Wakil Dekan 1 pada Fakultas Syariah UIN Banten, M. Ishom el Saha di Serang, Jumat (14/2/2025).
“Kita cukup antusias sebab sekarang ini telah lahir KUHP terbaru no. 1 tahun 2023. KUHP ini mudah mudahan bisa mewujudkan restorative justice di samping Retributive justice,” sambungnya.
Untuk mewujudkan visi keadilan, lanjut Isom, kepastian dan kebermanfaatan hukum pidana dari proses pemeriksaan perkara di kejaksaan sampai kehakiman, ada tuntutan peran lebih aktif lembaga penegak hukum. UU kejaksaan no 11 tahun 2021 telah diatur kewenangan jaksa untuk mengupayakan restorive justice perkara pidana ringan tapi sering menyedot perhatian publik, semisal kasus pemidanaan tukang sayur keliling dsb.
Wadek Fakultas Syariah itu juga menyampaikan gagasan pemikiran yang penting dikaji. “Pertama, apa tidak perlu kita membedakan antara kenakalan dengan Tindak pidana ringan?” sebutnya
Di Amerika, misalnya, orang mengambil barang karena keterdesakan ekonomi yang nilainya di bawah Rp4 juta, dianggap sebagai kenakalan. Jadi Restorative justice yang diupayakan bukan Retributive justice.
Kedua, secara khusus karena menurut UU No 11 tahun 2021 jaksa dituntut aktif mengupayakan restorive justice. “Maka saya usul Sarjana Hukum (SH) lulusan Fakultas Syariah dapat diangkat menjadi Jaksa,” harapnya.
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Nasional5 hari agoFISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif







































