Nasional
Soal Usulan Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Agus Andrianto Angkat Bicara

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara terkait dengan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Meski kementerian yang dipimpinnya tidak melayani SKCK, menurut Agus menilai surat tersebut penting sebagai catatan kepolisian untuk menelusuri rekam jejak seseorang.
“Imipas tidak melayani SKCK yah. SKCK itu kan ranahnya kepolisian. Itu kan bukan kelakuan baik, tapi kan setahu saya itu catatan kepolisian. Ya, yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud, ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang,” kata Agus kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).
Menteri Agus mengingatkan, agar tak membeli kucing dalam karung jika ada seorang warga yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI-Polri imbas usulan penghapusan SKCK itu disetujui nantinya.
Namun mantan Wakapolri itu juga menegaskan bahwa SKCK bukan surat berkelakuan baik. “Tentunya tidak elok mengukur baik-buruk seseorang dari selembar surat Kepolisian,” tegasnya.
Catatan Kepolisian, terang mantan Kabareskrim Polri itu semua yang mengajukan akan diberikan dengan catatan pernah atau tidaknya menjadi pelaku kejahatan, selebihnya dikembalikan kepada penyedia jasa profesi apapun untuk menentukan.
Adapun kalau dalam penerbitannya jika ada penyimpangan tegas Menteri Agus masyarakat bisa melaporkan petugasnya agar ditindak. “Seburuk-buruknya SKCK menurut saya masih diperlukan untuk mengetahui catatan yang bersangkutan dari data-data Kepolisian,” jelasnya.
Namun kalaupun nantinya dicabut kewenangan itu oleh perumus Undang-Undang, Menteri Agus menyarankan agar tetap ada institusi yang mewakili menertibkan catatan tersebut.
“Saran saya tetap harus ada institusi yang mewakili menerbitkan catatan tersebut,” pungkasnya.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan





















