Banten
Kanwil Kemenkum Banten Kawal Raperwal Retribusi Usaha Pemerintah Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Jalan Tando Ciater, Kawasan Pertanian Terpadu, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong. Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan H. Syafrudin, Perancang Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan Adli, Kepala UPT Puskeswan Kota Tangerang Selatan Pipit, Kepala Bagian Bappeda Revi, Tim Pembahas Produk Hukum Daerah Harikur, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Bayu, Maeka, dan Alya.
Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, yang memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah daerah. Regulasi ini disusun untuk memperjelas tata cara pemungutan retribusi atas hasil produksi usaha milik pemerintah daerah, yang sebelumnya masih berada dalam lingkup pengelolaan aset daerah.
Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial agar Raperwal memiliki kejelasan hukum dan konsistensi dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pertama, pada bagian konsideran, perlu ditambahkan Pasal 161 ayat (5a) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar delegasi pembentukan peraturan, sekaligus menghapus Pasal 158 ayat (2) karena ketentuan tersebut lebih tepat diatur melalui Keputusan Wali Kota.
Kedua, nomenklatur “Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah” disarankan disederhanakan menjadi “Retribusi”, mengingat pengertian tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 9.
Ketiga, objek retribusi dalam Raperwal disesuaikan dengan Lampiran Va Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat, sistematika dan struktur pengaturan perlu diselaraskan dengan peraturan yang telah disusun sebelumnya untuk menjamin kesinambungan substansi dan kemudahan implementasi di lapangan.
Jabodetabek6 hari agoWakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Sport3 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Serba-Serbi2 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Serba-Serbi1 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport3 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Sport4 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Sport4 hari agoHasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Bali United Berakhir 1-1


































