Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nompr 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berharap PP ini bisa menjangkau perawat khususnya terhadap perawat yang sudah lama berstatus sebagai tenaga honorer.
“Kami mengusulkan tentang pengangkatan atau peningkatan kuota Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK. Dan juga kita mengusulkan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada sejak sebelum 2005 itu diangkat sebagai abdi negara,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadillah kepada wartawan usai bersama pimpinan sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI diterima Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/12) sore.
Harif berharap Presiden bisa mengeluarkan kebijakan sebagaimana dilakukan terhadap bidan dan dokter, namun terhadap perawat belum dilakukan. Meski Presiden tidak secara eksplisit memberikan respon langsung terhadap usulan tersebut, namun Harif memahami Presiden telah mengeluarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK
“Ini mungkin yang menjadi kajian dalam usulan kami,” ujar Harif.
Satu Desa Satu Perawat
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadillah mengatakan, PPNI mendukung program pemerintah yang terkait Nawacita yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat.
Untuk mendukung ketersediaan dan profesi perawat baik dari sisi jumlah, kompetensi, dan sebaran di seluruh Indonesia, PPNI mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan.
“Untuk mendukung hal tersebut, kami memahami bahwa ada juga instrumen yang lainnya, yaitu Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa tersebut,” kata Harif.
Menurut Ketua Umum PPNI itu, potensi perawat dengankompetensi, dan jumlah serta kondisi geografis yang ditempati memungkinkan sekali untuk diberdayakan dalam program percepatan derajat kesehatan, yaitu penempatan satu perawat satu desa.
“Jadi kami kira ini tidak sulit, tinggal political will pemerintah karena instrumennya ada,” kata Harif seraya menambahkan, kalau soal anggaran itu ada bisa digunakan Dana Desa atau alokasi Dana desa yang APBD.
Terhadap usulan ini, menurut Harif, Presiden tampak memberikan respek sebagaimana terlihat dari beberapa pertanyaan terkait usulan pengadaan satu desa satu perawat. Ia menyebutkan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.(sk/fid)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














