Kabartangsel.com- Dewan Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Syafrudin mengatakan kadar timbal di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong sangat tinggi. Kondisi ini dipicu peleburan aki bekas di sekitar wilayah Serpong.
“Kami cermati ini sangat kronis hingga kami lakukan kajian. Dengan hasil Pencemaran timbal (Pb) di langit Serpong akibat peleburan aki ilegal di Desa Cinangka, Parung, Lebak Wangi, Cipondoh, Curug, Cisauk, Pasar Kemis masih sangat tinggi. Jadi Serpong itu di kepung oleh pencemaran timbal daerah sekitar,” katanya dalam Workshop Membangun Pengelolaan Daur Ulang Aki Bekas Ramah Lingkungan di Puspiptek, Setu, Senin (3/12/2018).
Aki terdiri dari tiga komponen di dalamnya, seperti wadah plastik, H2SO4 yang sangat bernilai dan timbal sebagai komponen bernilai untuk dijadikan bahan baku aki, solder, bandul jala dan lainnya.
Ia menyatakan ada dua solusi agar bebas dari pencemaran timbal, yakni dengan cara pelebur berhenti melebur atau pelebur secara resmi mengikuti kaidah yang ditetapkan/regulasi. Namun, untuk mengikuti regulasi harus memiliki teknologi dan SDM yang memadai.
“Investasi untuk teknologi, membangun pabrik dan lahannya sekitar Rp30 sampai Rp40 miliar untuk peleburan aki bekas ramah lingkungan. Salah satunya dengan penyaringan asap pembakaran dengan air grafitasi sekitar 6 milyar dan tidak digunakan untuk pelebur kecil,” paparnya.
Para pelebur kecil dengan penghasilan antara Rp30 juta enggan mengikuti regulasi yang ada. Padahal menurut riset KPBB, peredaran aki bekas pertahun mencapai 150 ribu ton timbal yang beredar dari pelebur ilegal.
“Dampak dari pencemaran timbel mulai dari ISPA, hingga kecacatan fisik yang telah diteliti dari refrensi Amerika dan Australia dan menurut acuan WHO angka rata-rata partikel polusi di Serpong angkanya 1,8 sampai 6 melebihi mikrogram,” pungkasnya.
Sementara AKBP Jarot SetiyosoKanit selaku 4 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan, ia cukup lama melakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan UU 32 nomor 2009 dan Pasal 112 UUPPLH 2009.
“Harus ada sanksi teguran dari lingkungam setempat dan baru dilakukan penindakan. Selama ini sudah sampai sidang dengan ancaman pidana 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Saya pun setuju jika pelebur dikumpulkan dan melakukan pengelolaan dengan regulasi yang baik,” imbuhnya. (plp/fid)
Bisnis4 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemberitahuan7 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Pemerintahan7 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis4 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis6 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Hukum4 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan4 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Pemerintahan4 hari agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan











