Connect with us

Opini

Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?

Oleh : Saepudin, SH

(Pengamat dan Praktisi Hukum)

Hampir 17 tahun sejak Kota Tangerang Selatan resmi berdiri melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, sebagian layanan air minum di wilayah tersebut masih dikelola oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa aset dan pelayanan air minum di Kota Tangerang Selatan belum juga beralih, sementara Kota Tangerang telah berhasil mengambil alih aset jaringan PDAM di wilayahnya?

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan telah mengatur mekanisme penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan. Dalam Pasal 13, diatur bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyerahkan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen yang digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan.

Advertisement

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik atau yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada, dimanfaatkan, dan/atau digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang Selatan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ketentuan tersebut mencakup aset yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sistem penyediaan air minum yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang Selatan.

Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS). Perda tersebut menempatkan Perseroda PITS sebagai badan usaha milik daerah yang menjalankan penyediaan air minum di Kota Tangerang Selatan.

Yang menarik, Pasal 35 Perda Nomor 2 Tahun 2023 memberikan batas waktu yang tegas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengelola dan/atau menyediakan air minum sebelum perda berlaku wajib menggunakan air minum yang dikelola Perseroda paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan. Karena perda diundangkan pada 18 April 2023, maka masa transisi tersebut berakhir pada 18 April 2024.

Namun, hingga kini sebagian masyarakat Kota Tangerang Selatan masih memperoleh layanan air minum dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Artinya, secara faktual, amanat perda tersebut belum sepenuhnya terimplementasi.

Advertisement

Mengapa hal itu terjadi?

Secara hukum, penyerahan aset BUMD tidak cukup hanya berlandaskan undang-undang atau perda. Aset jaringan perpipaan, instalasi pengolahan air, pelanggan, hingga investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun harus melalui proses inventarisasi, penilaian aset, mekanisme hibah atau bentuk pengalihan lainnya, serta kesepakatan antara pemerintah daerah yang bersangkutan. Selama proses tersebut belum selesai, pelayanan tetap berjalan oleh pengelola sebelumnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil menyelesaikan proses pengalihan aset jaringan perpipaan melalui kesepakatan bersama dan berita acara serah terima. Setelah seluruh aspek administrasi, penilaian aset, dan mekanisme hibah diselesaikan, pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang beralih kepada Perumda Tirta Benteng. Dengan demikian, pelayanan air minum berada sepenuhnya di bawah BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum. Baik Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan sama-sama memiliki dasar hukum mengenai penyerahan aset setelah pemekaran wilayah. Perbedaannya terletak pada implementasi. Kota Tangerang berhasil menyelesaikan proses administratif dan kesepakatan antarpemerintah, sedangkan Kota Tangerang Selatan hingga kini masih berada dalam proses yang belum tuntas.

Advertisement

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dengan das sein (apa yang terjadi dalam praktik). Undang-undang telah memerintahkan penyerahan aset, sementara Perda bahkan telah menetapkan target waktu agar pelayanan air minum dikelola Perseroda PITS. Namun, realisasi di lapangan masih memperlihatkan adanya transisi yang berkepanjangan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), kepastian pengelolaan aset pelayanan publik menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memperjelas akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Selama aset dan kewenangan pengelolaan belum sepenuhnya beralih, potensi tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian investasi, hingga persoalan pengembangan jaringan pelayanan akan terus menjadi tantangan.

Pada akhirnya, pertanyaan “mengapa aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan belum juga diserahkan?” bukan sekadar persoalan administrasi. Pertanyaan tersebut menyangkut pelaksanaan amanat UU Nomor 51 Tahun 2008 dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023. Pengalaman Kota Tangerang membuktikan bahwa pengalihan aset dapat diselesaikan apabila terdapat kesepakatan politik, penyelesaian administrasi yang tuntas, dan komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangannya kini adalah kapan proses serupa dapat benar-benar diwujudkan di Kota Tangerang Selatan.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional20 menit ago

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif

Opini2 jam ago

Mengapa Aset PDAM Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang Selatan Belum Juga Diserahkan?

Banten2 jam ago

Pelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif

Nasional18 jam ago

MA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah

Hukum19 jam ago

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November

Nasional2 hari ago

Konser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran

Banten2 hari ago

Untirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintahan3 hari ago

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

Pemerintahan3 hari ago

Pilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026

Sport3 hari ago

Hasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace

Nasional3 hari ago

LSAK: Pengunduran Diri Anak Menteri Haji Tak Cukup, APH Harus Usut Tuntas

azerbaijan_stockers, Fresh milk in a mug and jug on wooden table (Magnific)
Lifestyle3 hari ago

Kandungan dan Manfaat Susu Sapi untuk Keluarga

Banten3 hari ago

Amal Jayabaya Siapkan 10 Program untuk Memajukan Pengusaha Banten

Pemerintahan3 hari ago

porprov2026.tangerangselatankota.go.id, Website Resmi PORPROV VII Banten 2026

Serba-Serbi3 hari ago

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2026: Setu Berpotensi Hujan Sedang

Serba-Serbi4 hari ago

Teks Sumpah Pemuda

Nasional4 hari ago

Hery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia

Banten4 hari ago

M Azzari Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Nasional2 minggu ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Jabodetabek1 minggu ago

Wakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Sport2 minggu ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Nasional2 minggu ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport2 minggu ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport2 minggu ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Sport2 minggu ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport5 hari ago

Hasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027

Serba-Serbi4 hari ago

Link Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Sport2 minggu ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Nasional2 minggu ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Populer