Empat tersangka kasus suap proyek Meikarta akan menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pekan ini. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang akan menyidangkan kasus tersebut.
Tersangka yang akan dipersidangkan nanti antara lain Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group; Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group; Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan keempat tersangka ini akan menjalani sidang perdana, lusa Rabu (19/12/2018). “Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Tipikor di Bandung,” demikian kata Febri dalam keterangan tertulisnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dalam dakwaan Jaksa pada KPK nantinya akan menguraikan peran Billy Sindoro dan terdakwa yang lain dalam pemberian suap kepada Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi.
“Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta,” ujarnya panjang lebar.
Selain itu, juga Jaksa KPK akan membeberkan dugaan peran korporasi yang turut menjadi perhatian dalam membongkar suap proyek Meikarta yang dilakukan Lippo Group terhadap para pejabat di Bekasi. “Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan,” katanya lagi.
Sekedar informasi, proses penyidikan dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swata. Adapun para saksi yang diperiksa dalam kasus ini di antaranya seperti mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, CEO Lippo Group James Riady dan sejumlah kalangan pejabat Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ) dan dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektar.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp7 miliar dari Lippo Group. (RIZ/ FER).
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











