Hukum
Tim Viper Polsek Pamulang Grebek Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Kabartangsel.com — Tim Reskrim Polsek Pamulang di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH, berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kompol Endang menjelaskan, pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Rony Setiawan, SH, bersama Panit dan tim Vipers Polsek Pamulang, mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, merupakan lokasi yang sering digunakan untuk berkumpulnya anak-anak muda yang biasa menghisap sabu.
“Mendengar informasi tersebut Kanit dan juga Panit serta anggota Viper Polsek Pamulang melakukan penyelidikan,” terang Kompol Endang, di Tangerang, Senin (17/12/2018).
“Dan benar bahwa Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan dicurigai sebagai tempat untuk berkumpul anak-anak dan menghisap dan setelah menunggu beberapa saat satu persatu anak-anak muda datang dan begitu berkumpul segera Kanit memerintahkan untuk segera dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap anak-anak muda yang berada di salah satu kontrakan,” jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih dari keterangan Kompol Endang, salah satu anak yang bernama ‘AI’ ditemukan barang berupa paket plastik klip bening yang berisi kristal kecil bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga botol minuman teh pucuk yang dipergunakan sebagai alat hisap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Pamulang. “Sesampai di Polsek terhadap pelaku dilakukan interogasi secara intensif. Pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Boy di daerah Curug berdasarkan keterangan pelaku tersebut selanjutnya tim Viper meluncur bersama dengan pelaku ‘AI’ meluncur ke Curug. Namun sesampai di Curug tim Viper tidak berhasil menemukan pelaku ‘B’. Kemudian tim kembali ke komando,” papar Kompol Endang.
Polisi pun mengamankan satu paket sabu seberat 1,02 gram, satu buah botol minuman teh pucuk yang dibuat alat hisap sabu, dan satu buah helm warna putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. (FER).
- Sport4 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis7 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis4 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional7 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional7 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport4 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport4 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
- Pemerintahan4 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Halal Bihalal