Connect with us

Hukum

Tim Viper Polsek Pamulang Grebek Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kabartangsel.com — Tim Reskrim Polsek Pamulang di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH, berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kompol Endang menjelaskan, pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Rony Setiawan, SH, bersama Panit dan tim Vipers Polsek Pamulang, mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang  Selatan, merupakan lokasi yang sering digunakan untuk berkumpulnya anak-anak muda yang biasa menghisap sabu.

“Mendengar informasi  tersebut Kanit dan juga Panit serta anggota Viper Polsek Pamulang melakukan penyelidikan,” terang Kompol Endang, di Tangerang, Senin (17/12/2018).

“Dan benar bahwa Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang  Selatan dicurigai sebagai tempat untuk berkumpul anak-anak dan menghisap dan setelah menunggu beberapa saat satu persatu anak-anak muda datang dan begitu berkumpul segera Kanit memerintahkan untuk segera dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap anak-anak muda yang berada di salah satu kontrakan,” jelasnya lagi.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih dari keterangan Kompol Endang, salah satu anak yang bernama ‘AI’ ditemukan barang berupa paket plastik klip bening yang berisi kristal kecil bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga botol minuman teh pucuk yang dipergunakan sebagai alat hisap.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi.
Barang bukti sabu yang diamankan polisi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Pamulang. “Sesampai di Polsek  terhadap pelaku dilakukan interogasi secara intensif. Pelaku mengakui  memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Boy di daerah Curug berdasarkan keterangan pelaku tersebut selanjutnya tim Viper meluncur bersama dengan pelaku ‘AI’ meluncur ke Curug. Namun sesampai di Curug tim Viper tidak berhasil menemukan pelaku ‘B’. Kemudian tim kembali ke komando,” papar Kompol Endang.

Polisi pun mengamankan satu paket sabu seberat 1,02 gram, satu buah botol minuman teh pucuk yang dibuat alat hisap sabu, dan satu buah helm warna putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. (FER).

 

Advertisement

Populer