Hukum
Tim Viper Polsek Pamulang Grebek Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kabartangsel.com — Tim Reskrim Polsek Pamulang di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH, berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kompol Endang menjelaskan, pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Rony Setiawan, SH, bersama Panit dan tim Vipers Polsek Pamulang, mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, merupakan lokasi yang sering digunakan untuk berkumpulnya anak-anak muda yang biasa menghisap sabu.
“Mendengar informasi tersebut Kanit dan juga Panit serta anggota Viper Polsek Pamulang melakukan penyelidikan,” terang Kompol Endang, di Tangerang, Senin (17/12/2018).
“Dan benar bahwa Jalan Sukun I Rt 03/05 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan dicurigai sebagai tempat untuk berkumpul anak-anak dan menghisap dan setelah menunggu beberapa saat satu persatu anak-anak muda datang dan begitu berkumpul segera Kanit memerintahkan untuk segera dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap anak-anak muda yang berada di salah satu kontrakan,” jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih dari keterangan Kompol Endang, salah satu anak yang bernama ‘AI’ ditemukan barang berupa paket plastik klip bening yang berisi kristal kecil bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga botol minuman teh pucuk yang dipergunakan sebagai alat hisap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Pamulang. “Sesampai di Polsek terhadap pelaku dilakukan interogasi secara intensif. Pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Boy di daerah Curug berdasarkan keterangan pelaku tersebut selanjutnya tim Viper meluncur bersama dengan pelaku ‘AI’ meluncur ke Curug. Namun sesampai di Curug tim Viper tidak berhasil menemukan pelaku ‘B’. Kemudian tim kembali ke komando,” papar Kompol Endang.
Polisi pun mengamankan satu paket sabu seberat 1,02 gram, satu buah botol minuman teh pucuk yang dibuat alat hisap sabu, dan satu buah helm warna putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























