pmSebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka ‘BH’ (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Kembangan, di Jakarta, Kamis (03/01/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi mendapatkan barang haram dari tersangka ‘LAU’ (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya ‘BH’ ini mencoba-coba mengonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” lanjut Kompol Joko.
Atas perbuatannya, ‘BH’ kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











