Hukum
Bawa Sabu, Polisi Ringkus Selebgram Reva Alexa di Tangerang

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polres Tangerang Kota, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, sukses mengamakan dua pelaku narkoba yang mana salah satunya merupakan model video klip dan selebgram, Reva Alexa, pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB.
Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan selebgram yang diduga transgender tersebut.
“Ya benar Unit 3 mengamankan dua orang. Dengan barang bukti sabu 0,28 gram. Telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif (+),” terang Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut. “Laporan lengkap menyusul,” sambung Kombes Argo menutup pembicaraan. (FER).
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































