Hingga 20 Februari 2019, sebanyak 33.052 kapal penangkap kan telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sementara jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut telah menapai 232.414 orang.
“Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, di Jakarta, Kamis (21/2).
Dari jumlah 33.052 kapal yang sudah disertifikasi tersebut, menurut Hengki, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, sertifikasi ini silakukan untuk memenuhi aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan. “Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Mengenai sertifikasi terhadap para nelayan, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub itu, merupakan bagian agar para nelayan bisa memperoleh buku pelaut yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dimilik pelaut.
Menurut Henki, secara total hingga 20 Februari 2019, telah mencapai 232.414 orang. Sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Kementerian Perhubungan, lanjut Henki, berkomitmen untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.
“Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk ‘jemput bola’ melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah,” ujar Henki.
Ditambahkan Henki , bahwa Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














