Hukum
Terancam Hukuman Mati, Pengedar 10 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi Nangis

Kabartangsel.com –Lima orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Psikotropika Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander dan Kompol Dr Ahrie Sonta. Dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi.
Saat akan diliput awak media, 3 dari 5 orang tersangka menangis ketika polisi meminta mereka menghadap ke depan yang mengarah kepada awak media. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya masih mencari bandar yang memasok pelaku kepada 5 tersanga tersebut.
“Barang didapat dari H (DPO) yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan,” kata Kombes Argo kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (FJR/BHR)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

































