Hukum
Zul Zivillia Diamankan Dengan Barbuk 9,5 Kg Sabu & 24.000 Butir Ekstasi

Kabartangsel.com – Subdit III Dit Resnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu yang merupakan vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia (38).
Zul di tangkap bersama tiga temannya yakni MH (26), HR (28) dan satu perempuan berinisial D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan MOI Tower san Fransisco, Lantai 12 unit 1208, Jl Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan penangkpan Zul didasari dari pengembangan kasus tiba bandar narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap. “Pertama kami telah menangkap pelaku MB (25), RSH (29) dan MRM (25), dengan barang bukti 0,5 gram pada tanggal 28 Febuari 2019 dan uang Rp 308 Juta,” kata Irjen Pol Gatot di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan dan di apartemen daerah Jakarta Utara kami berhasil mengamankan pelaku MH (26), HR (28), dan salah satu perempuan berinisial D (26), serta dalam apartemen tersebut berhasil mengamankan salah satu publik figur, yakni Zul Zivilia (38). Dalam apartemen tersebut kita berhasil mengamankan 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi,” sambungnya.
Dari penangkapan Zul, Polisi kembali menangkap sub-pengedar di beberapa tempat yang berbeda. “Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan barang dari Palembang. Lalu petugas juga melakukan perkembangan kasus dan di salah satu hotel di Palembang, Sumatra Selatan, kami berhasil mengamankan tersangka IPW (25) sebagai sub-pengedar,” jelas Irjen Gatot.

“Kami juga melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di salah satu hotel yang berbeda di Palembang, Sumatera Selatan juga. Dan berhasil mengamankan pelaku RR (25) dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 25.000 ekstasi,” lanjutnya.
Total barang yang disita dari pelaku yakni, methampetamin atau sabu dengan berat 50,6 Kg, ekstasi 54.000 butir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba



































