Hukum
Ini Modus Yang Digunakan Zul Zivillia Dalam Mengedarkan Sabu & Ekstasi

Kabartangsel.com – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia mengedarkan narkoba dengan metode system tertutup dimana dirinhya berpura-pura tidak mengenal para bandar narkoba tersebut data di depan umum.
“Pengedar menggunakan sistem tertutup. Modus bandar mengedarkan barang ke tempat tertentu. Jadi dia (sebenarnya) bagian dari jaringan ini. Dia (yang) bungkus-bungkus kemudian dia yang mengirimkan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Selain menjadi pengedar, penyanyi yang terkenal lewat lagu Aishiteru itu juga terbukti sebagai pemakai setelah positif usai dilakukan tes urine. “Iya positif menggunakan Sabu,” jelas Irjen Gatot.
Seperti diketahui, Zul ditangkap bersama ketiga temannya pada Jumat 1 Maret 2019 di apartemennya. Dalam apartemen tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Zul sempat hilang kontak saat dicari sang istri, Retno Paradinah hingga melewatkan jadwal manggung di konser musik KPU Bone pada Sabtu 2 Maret 2019. Zul dan pengedar lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























