Hukum
Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sajam Ini

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Koja di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, menangkap pelaku tindak kejahatan yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin atau hak.
Adapun pelaku ‘ARR’ (18) yang merupakan warga Koja dibekuk di Jl Cipeucang I, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (10/03/2019).
Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono, SH, MH, menerangkan, bahwa Buser Polsek Koja mendapat informasi bahwa di TKP terjadi tawuran. Selanjutnya, personel Buser Polsek Koja dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran di TKP.
“Ketika Buser Polsek Koja menghalau tawuran didapati pelaku membawa sajam saat tawuran dan beruaha membuang sajam tersebut namun diketahui saksi dan pelaku berhasil diamankan. Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja,” tutur Kompol Budi, di Jakarta, Senin (11/03/2019).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































