Connect with us

Hukum

Resnarkoba Pelabuhan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ‘RAS’ dan ‘HP’ diciduk polisi di dalam rumah kontrakan di Jalan Kenari No. 08  Rt001/10, Semper Barat, Cilincing, Jakarata Utara, pada Sabtu (09/03/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Suprayitno SH, MH, membenarkan peristiwa penangkapan itu oleh anggotanya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Iptu Edy menjelaskan bahwa Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada penyalahgunaan  narkotika jenis sabu di TKP.

Selanjutnya Unit 2 yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah kontrakan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Advertisement

“Kemudian  dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak, satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan setelah ditimbang seberat 0,15 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, kepada Kabartangsel.com , Senin (11/03/2019).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Satu paket plastik sabu disimpan di dalam almari kontrakan seberat 3,05 gram bruto. Berikutnya dua unit handphone merek Miomi warna hitam dipergunakan untuk komunikasi dengan pasien (pembeli),” urainya melanjutkan.

Masih dari penjelasan Iptu Edy, bahwa dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan ‘E’ dan ‘A’ (DPO) seharga per gram Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

“Dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang akan membelinya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar  primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat (1)  UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).

Advertisement

Populer