Hukum
Resnarkoba Pelabuhan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ‘RAS’ dan ‘HP’ diciduk polisi di dalam rumah kontrakan di Jalan Kenari No. 08 Rt001/10, Semper Barat, Cilincing, Jakarata Utara, pada Sabtu (09/03/2019) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Suprayitno SH, MH, membenarkan peristiwa penangkapan itu oleh anggotanya.
Iptu Edy menjelaskan bahwa Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya Unit 2 yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di rumah kontrakan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tinggal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak, satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan setelah ditimbang seberat 0,15 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, kepada Kabartangsel.com , Senin (11/03/2019).
“Satu paket plastik sabu disimpan di dalam almari kontrakan seberat 3,05 gram bruto. Berikutnya dua unit handphone merek Miomi warna hitam dipergunakan untuk komunikasi dengan pasien (pembeli),” urainya melanjutkan.
Masih dari penjelasan Iptu Edy, bahwa dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggilan ‘E’ dan ‘A’ (DPO) seharga per gram Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
“Dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang akan membelinya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























