Hukum
Pencuri Sepeda Diamankan Polisi di Cikarang Pusat

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda di Kampung Rawasentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (25/3/2019) malam.
“Pelaku berinisial O (25) mengambil sepeda gunung milik korban tanpa ijin yang mana sebelum diambil pelaku sepeda milik korban diletakan di depan Mushola oleh anak korban yang sedang mengaji,” terang Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri kepada pmjnews.com, Selasa (26/3/2019).
“Namun perbuatan pelaku diketahui oleh saksi Bayu yang melihat pelaku mengendarai sepeda korban. Kemudian saksi menghubungi ketua RT. Pihak Polsek Cikarang Pusat yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” sambungnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. “Pelaku saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa perbuatan mengambil sepeda dilakukan sebanyak 4 kali, 3 kali dilakukan di bulan Januari-Februari 2019 di Kampung Bugel Salam dan awal bulan Maret di Kampung Rawasentul,” jelas AKP Somantri. (BHR)
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































