Pamulang
Anak dari Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran

Pasca perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, kini anak hasil pernikahan siri atau sah secara agama berhak mendapatkan akta kelahiran.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusuf Ismail.
“Sesuai Undang-undang Nomor 24 tersebut, seorang anak hasil pernikahan siri berhak mendapatkan warisan keluarga dan mendapatkan akta kelahiran. Namun hanya dicantumkan nama ibu. Sedangkan kolom ayahnya kosong,” ungkap Yusuf.
Kekuatan hukum akta pengesahan anak hasil pernikahan siri itu, jelas Yusuf, sama dengan akta kelahiran anak hasil pernikahan pada umumnya. Oleh karena itu, orangtua yang menikah siri disarankan segera mengurus akta kelahiran anaknya di Disdukcapil setempat.
Pengurusan akta lahir itu wajib disertai surat pernyataan atas pengakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan siri. Dalam surat pernyataan tersebut, harus tercantum pula nama dan tandatangan ibu sebagai pihak yang menyetujui.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai. “Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” bilang Yusuf.
Pengeluaran akta ini, jelas Yusuf, untuk melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsilah keluarga dan juga warisan ketika ayahnya meninggal dunia.
Sementara itu, bila dalam perjalanannya pasangan nikah siri melegalkan pernikahan mereka di mata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan nantinya si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.
Dari Akta Pengesahan itu, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu akan mencantumkan pula nama ayah.
Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan siri, perubahan undang-undangan tersebut juga mengatur perubahan Kartu Keluarga (KK) tentang keanggotaan anak hasil pernikahan siri.
Ada dua alternatif. Pertama, nama anak hasil nikah siri dimasukkan menjadi anggota keluarga dari kakek atau ayah dari pihak ibu.
Kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala keluarga. Di kolom identitas anak, tetap akan tercantum nama bapak.
“Nama bapak dalam KK itu tidak bisa dihilangkan. Yang bisa diubah hanya persoalan siapa yang menjadi kepala keluarga. Hanya itu,” pungkas Yusuf. (wk/kt)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Sport7 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport7 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2


















