Pamulang
Anak dari Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran

Pasca perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, kini anak hasil pernikahan siri atau sah secara agama berhak mendapatkan akta kelahiran.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusuf Ismail.
“Sesuai Undang-undang Nomor 24 tersebut, seorang anak hasil pernikahan siri berhak mendapatkan warisan keluarga dan mendapatkan akta kelahiran. Namun hanya dicantumkan nama ibu. Sedangkan kolom ayahnya kosong,” ungkap Yusuf.
Kekuatan hukum akta pengesahan anak hasil pernikahan siri itu, jelas Yusuf, sama dengan akta kelahiran anak hasil pernikahan pada umumnya. Oleh karena itu, orangtua yang menikah siri disarankan segera mengurus akta kelahiran anaknya di Disdukcapil setempat.
Pengurusan akta lahir itu wajib disertai surat pernyataan atas pengakuan pihak ayah, bahwa yang dilahirkan tersebut benar adalah hasil perkawinan siri. Dalam surat pernyataan tersebut, harus tercantum pula nama dan tandatangan ibu sebagai pihak yang menyetujui.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai. “Namun untuk akta ini, kami belum mendapatkan contoh aktanya seperti apa. Belum ada materinya dari Kementerian Dalam Negeri,” bilang Yusuf.
Pengeluaran akta ini, jelas Yusuf, untuk melindungi hak anak dalam memperoleh pengakuan silsilah keluarga dan juga warisan ketika ayahnya meninggal dunia.
Sementara itu, bila dalam perjalanannya pasangan nikah siri melegalkan pernikahan mereka di mata hukum melalui pengadilan, maka dari buku nikah yang diterbitkan nantinya si anak akan memperoleh Akta Pengesahan.
Dari Akta Pengesahan itu, Akta Kelahiran yang sebelumnya hanya atas nama ibu akan mencantumkan pula nama ayah.
Selain mengurusi soal akta untuk anak hasil perkawinan siri, perubahan undang-undangan tersebut juga mengatur perubahan Kartu Keluarga (KK) tentang keanggotaan anak hasil pernikahan siri.
Ada dua alternatif. Pertama, nama anak hasil nikah siri dimasukkan menjadi anggota keluarga dari kakek atau ayah dari pihak ibu.
Kedua, nama anak dibuat KK baru dengan nama ibu menjadi kepala keluarga. Di kolom identitas anak, tetap akan tercantum nama bapak.
“Nama bapak dalam KK itu tidak bisa dihilangkan. Yang bisa diubah hanya persoalan siapa yang menjadi kepala keluarga. Hanya itu,” pungkas Yusuf. (wk/kt)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia





















