Hukum
Polisi Jelaskan Modus Kejahatan Taxi Online yang Dilakukan Pelaku Curas

Kabartangsel.com – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian serta kekerasan dengan modus taxi online.
Para pelaku juga melakukan penodongan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa pelaku sempat mencekik korban sekaligus mengancam.
“Korban T yang hendak pulang ke kediamannya melakukan order taxi online dan mendapatkan driver. Di tengah perjalanan, saat korban tertidur tersangka ASA (19) menghentikan laju mobil menuju Kerawang kemudian tersangka kedua yakni, GF (24) mencekik korban dari belakang dan menodongkan pisau agar korban ketakutan namun korban melakukan perlawan sehingga tersangka ASA membantu tersangka GF dengan mencekik korban,” tutur Kombes Argo panjang lebar, di Jakarta, Senin (08/04/2019).

Setelah tersangka berhasil mengancam korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban. Antara lain, berupa satu HP, dan uang di dalam tas sebanyak Rp6 juta.
Berikutnya, pelaku merampas barang milik korban. Selanjutnya pelaku menurunkan korban di pinggir jalan sekitar TKP kemudian melarikan diri.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah









































