Datangnya bulan suci Ramadan diketahui hanya dalam hitungan hari lagi. Selama bulan suci umat Islam, pelaku industri bisnis dan kuliner diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan.
“Aturannya setiap industri kuliner dan hiburan diatur jam operasionalnya. Usulannya sama seperti tahun lalu,” ucap Sekertaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, tempat hiburan seperti karaoke, billiard, bola ketangkasan, pijat refleksi dan lain sebagainya tidak boleh beroperasi melayani pelanggannya selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi industri kuliner seperti restoran dan warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.
“Tempat hiburan dan semua jenis karoke tutup total. Restoran atau warteg harus pakai gorden penutup saat siang hari. Dan segala jenis hiburan live musik serta aneka jenis hiburan lainnya juga harus tutup total,” jelasnya.
Regulasi ini, dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. (plp)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda














