Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding.
“Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019).
Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding.
Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar ada kesempatan menyampaikan memori.
Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (pmj)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor














