Nasional
KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Asing Asal Vietnam dan Filipina

JAKARTA, Kabartangsel.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 6 kapal ikan asing (KIA). Tiga kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina itu ditangkap di 2 lokasi perairan yang berbeda karena melakukan aktivitas ilegal.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan 3 kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma’ruf, dan KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7).
“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK 11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,” tutur Agus Suherman dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan,” tambah Agus.
Ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan selanjutnya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, 3 kapal asal Filipina, ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumpboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina dibawa menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap 3 kapal Filipina akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” jelas Agus.
Penagkapan kapal ikan asal vietnam dan philipina tersebut menambah jumlah yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP RI. Setidaknya, selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.
“Sejumlah KIA yang telah berhasil ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama,” ungkap Agus.
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis4 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg

















