Nasional
KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Asing Asal Vietnam dan Filipina

JAKARTA, Kabartangsel.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 6 kapal ikan asing (KIA). Tiga kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina itu ditangkap di 2 lokasi perairan yang berbeda karena melakukan aktivitas ilegal.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan 3 kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt M Ma’ruf, dan KP Hiu 11 dengan Nakhoda Capt Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7).
“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK 11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,” tutur Agus Suherman dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan,” tambah Agus.
Ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan selanjutnya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, 3 kapal asal Filipina, ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumpboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina dibawa menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap 3 kapal Filipina akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” jelas Agus.
Penagkapan kapal ikan asal vietnam dan philipina tersebut menambah jumlah yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di WPP RI. Setidaknya, selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.
“Sejumlah KIA yang telah berhasil ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama,” ungkap Agus.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak

























