āTidak benar, jika Polda Metro Jaya mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan,ā kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Argo menyebut pihaknya tidak menerbitkan maupun mengedarkan selebaran tersebut. Dia menegaskan format selebaran DPO tersebut bukan format selebaran yang biasa dibuat tim Polda Metro Jaya.
āFormat DPO itu bukan seperti itu,ā tegas Argo.
Selain itu, Dalam selebaran yang beredar, ditulis informasi seolah-olah tim Polda Metro Jaya tengah mencari provokator aksi kerusuhan di Papua tersebut.
Dalam selebaran itu, tertulis DPO dengan nama Veronica Koman, perempuan berusia 21 tahun dan lahir di Medan, 14 Juni 1998. Terdapat pula foto seorang wanita dalam informasi tersebut.
Sementara itu, Veronica Koman saat ini sudah berstatus tersangka di Polda Jawa Timur. Veronica Koman diduga menyebar provokasi dan hoax terkait insiden mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam penanganan kasus, polisi menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman. Veronica Koman saat ini berada di luar negeri.
āYa kalau VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police,ā kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (4/9). (pm/kts).