Komisi Pemberantasan Kopursi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal ini terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora yang selama ini diselidiki oleh KPK.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Miftahul sendiri diketahui asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.(pmj/kts).