Hukum
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan akan melawan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Gus Alex secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah melampaui batas.
“Saya sudah memahami terkait dengan dugaan yang dibacakan KPK. Tentu saya perlu menyampaikan kepada rekan-rekan semua, terutama bahwa dugaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis, itu tidak benar,” ujar Gus Alex.
Menurut Gus Alex, dirinya memilih untuk memberikan perlawanan melalui proses hukum karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Itu sudah melampaui batas dugaan dan sudah mengarah pada kedzaliman. Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus melawan dugaan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan Gus Alex tersebut sejalan dengan sikap Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memberikan tanggapan resmi terhadap surat dakwaan KPK melalui siaran pers tertanggal 11 Agustus 2026.
Tim advokat yang ditandatangani Wa Ode Nur Zainab, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan, tetapi menilai sejumlah konstruksi dalam dakwaan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara dalam Haji 2023–2024
Salah satu pokok bantahan Gus Alex berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Gus Alex menyatakan dirinya meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukannya bersama Menteri Agama.
“Yang kedua, saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama, tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.
Argumentasi tersebut kemudian diperkuat oleh Tim Advokat dalam siaran persnya.
Tim Advokat menilai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Tim Advokat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus bukan bersumber dari APBN. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Tim Advokat berpendapat bahwa apabila dana APBN/APBD tidak digunakan atau berkurang dalam pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus tahun 2023–2024, maka konstruksi mengenai kerugian keuangan negara tersebut harus diuji secara serius dalam persidangan.
“Dengan demikian, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan—termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional PIHK—pada hakikatnya adalah perputaran dana milik jemaah dan Korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersifat privat, bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Tim Advokat.
Bantah Terima Fee USD5,23 Juta dan Rp330 Juta
Tim Advokat juga secara khusus membantah tuduhan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Tim Advokat menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta seluruh bukti yang menjadi dasar dakwaan dibuka secara transparan di persidangan.
“Bahkan klien kami, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak pernah meminta sepeser pun uang kepada pihak-pihak terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024,” tegas Tim Advokat.
Menurut Tim Advokat, tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar semestinya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, antara lain bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang didakwakan.
Karena itu, mereka meminta pembuktian perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat secara objektif dasar dari tuduhan tersebut.
Tim Advokat juga mengingatkan agar proses pemberitaan tidak menempatkan Gus Alex seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap



































