Connect with us

 

Setelah penyidikan berantai yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah ke Menpora, akhirnya Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang dengan jumlah yang sangat besar sekitar Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Advertisement

Kasus itulah yang akhirnya membuat status Imam Nahrawi dari saksi naik menjadi tersangka. Sebelumnya, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Pmj/kts).

Populer