Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan terkait kasus prostitusi online. Ketiganya diamankan di hotel Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Iya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. “Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” ujarnya.
Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. “Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,” tegas Barung.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pmj/kts)
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional1 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional1 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin














