Banten – Anggota Reskrim Polsek Cikedal dengan dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana, Sabtu (25/01/2020).
Berawal dari laporan Ahmad Rohmat Ardiansyah Bin Ece Hidayat (Alm) warga Kp. Kadulanggong Rt.002 Rw.004 Ds. Cipicung, Kec.Cikedal, Kab. Pandeglang ke Polsek Cikedal dengan no LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal, (Sabtu, 04 Januari 2020) sekitar Pukul 05.30 WIB.
Setelah memeriksa 2 orang saksi, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang sekitar pukul 02.30 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial O yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand phone yang terjadi di wilkum Polsek Cikedal beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 (satu) unit Hp merk Real me C2.
Kemudian setelah itu, sekitar pukul 05.00 Wib di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki inisial E beserta barang buktinya berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Xiomi A6. Setelah dilakukan interogasi terhadap E, ternyata mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari TA. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap TA, dan sekitar pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan TA pelaku utama di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit HP Merk Readme 4.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berhasil menangkap 2 orang penadah dan 1 orang pelaku utama pencurian dengan pemberatan di wilayah yang berbeda,” terang Edy.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa jajaran Polda Banten akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten serta menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.
(dhpb/rls/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik7 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya









