Banten – Anggota Reskrim Polsek Cikedal dengan dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana, Sabtu (25/01/2020).
Berawal dari laporan Ahmad Rohmat Ardiansyah Bin Ece Hidayat (Alm) warga Kp. Kadulanggong Rt.002 Rw.004 Ds. Cipicung, Kec.Cikedal, Kab. Pandeglang ke Polsek Cikedal dengan no LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal, (Sabtu, 04 Januari 2020) sekitar Pukul 05.30 WIB.
Setelah memeriksa 2 orang saksi, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang sekitar pukul 02.30 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial O yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand phone yang terjadi di wilkum Polsek Cikedal beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 (satu) unit Hp merk Real me C2.
Kemudian setelah itu, sekitar pukul 05.00 Wib di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki inisial E beserta barang buktinya berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Xiomi A6. Setelah dilakukan interogasi terhadap E, ternyata mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari TA. Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap TA, dan sekitar pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan TA pelaku utama di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit HP Merk Readme 4.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berhasil menangkap 2 orang penadah dan 1 orang pelaku utama pencurian dengan pemberatan di wilayah yang berbeda,” terang Edy.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa jajaran Polda Banten akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten serta menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.
(dhpb/rls/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Kegiatan “Bulan Kemerdekaan” dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Tanggal Merah Hari Libur Tambahan Nasional
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Agenda Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
-
Bisnis9 jam ago
AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025
-
Nasional14 jam ago
Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Link Website pandang.istanapresiden.go.id
-
Bisnis8 jam ago
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat