Jakarta – Kemenko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down), Senin (24/2), di Jakarta.
PKB tersebut ditandatangani pejabat Eselon I dari 12 (dua belas) kementerian/lembaga terkait yaitu Kemhan, Kemlu, Kemkum HAM, Kemhub, Kemtan, KKP, Kemkes, Kemkeu, TNI, Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia serta PT Angkasa Pura 1 dan 2. Kemhan RI saat penandatanganan diwakili Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rizerius Eko.
Seperti diungkapkan Menko Polhukam saat menyaksikan penandatanganan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Protap Kohanudnas. Dalam PP tersebut disebutkan apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia, namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.
Menko Polhukam berharap tercipta sinergitas antara K/L yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat. Dalam Kesepakatan Bersama tertuang pelaksanaan pada level teknis yang harus diperhatikan K/L sehingga aturan dan tata cara penanganan force down dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat (Force Down) pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.
Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan K/L terkait lainnya. Dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi dengan K/L terkait dengan penanganan pesawat udara asing tersebut.
Kedepan bila hal tersebut terus berlanjut maka bangsa Indonesia dianggap belum/tidak mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri. Oleh karenanya Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan PKB Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan pihak-pihak terkait yang berada di lapangan. ( rls)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten3 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel














