Jakarta – Kemenko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Hadi Tjahjanto dan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down), Senin (24/2), di Jakarta.
PKB tersebut ditandatangani pejabat Eselon I dari 12 (dua belas) kementerian/lembaga terkait yaitu Kemhan, Kemlu, Kemkum HAM, Kemhub, Kemtan, KKP, Kemkes, Kemkeu, TNI, Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia serta PT Angkasa Pura 1 dan 2. Kemhan RI saat penandatanganan diwakili Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Rizerius Eko.
Seperti diungkapkan Menko Polhukam saat menyaksikan penandatanganan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Protap Kohanudnas. Dalam PP tersebut disebutkan apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia, namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.
Menko Polhukam berharap tercipta sinergitas antara K/L yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat. Dalam Kesepakatan Bersama tertuang pelaksanaan pada level teknis yang harus diperhatikan K/L sehingga aturan dan tata cara penanganan force down dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat (Force Down) pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.
Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan K/L terkait lainnya. Dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi dengan K/L terkait dengan penanganan pesawat udara asing tersebut.
Kedepan bila hal tersebut terus berlanjut maka bangsa Indonesia dianggap belum/tidak mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri. Oleh karenanya Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan PKB Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan pihak-pihak terkait yang berada di lapangan. ( rls)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











