Beredar video di media sosial yang menunjukkan proses rapat yang diklaim sebagai rapat pengangkatan seluruh tenaga honorer,P3K dan non PNS dengan batas minimal 12 tahun masa kerja. FAKTANYA, melalui website resminya, KemenpanRB membantah isis dalam video tersebut. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
[SUMBER]: MEDIA SOSIAL
======
[NARASI]:
“ALHAMDULILLAH KEPUTUSAN MENPAN TERBARU FEBRUARI 2020 SELURUH HONORER, P3K DAN PEGAWAI NON PNS AKAN DIANGKAT MENJADI PNS MINMAL 12 TAHUN MASA KERJA..”
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video dengan tambahan narasi didalamnya yang menyebutkan bahwa Menpan terbaru akan mengangkat seluruh tenaga honorer, p3k, dan pegawai non PNS menjadi PNS apablia masa kerja telah mencapai 12 tahun.
Setelah ditelusuri, melalui website reseminya (https://menpan.go.id/) Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menengaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
“Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud.
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
======
REFERENSI:
https://www.ayobandung.com/read/2020/02/27/80897/video-pengangkatan-pns-dipastikan-hoaks
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya








