Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).

Advertisement

Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:

1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19

2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19

(fid)

Advertisement

Populer