Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Sabtu (18/4), pukul 00.00.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Walikota dua periode ini juga telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal dan Kepwal tersebut diterbitkan pada Kamis (16/4/2020).
Perwal dan Kepwal tentang penanganan Covid-19 bisa anda unduh di tautan berikut:
1. Perwal No. 13 Tahun Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
2. Kepwal nomor 337/Kep.121-Huk/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19
(fid)
-
Banten3 hari ago
Jadwal dan Pelaksanaan Seba Baduy 2025
-
Bisnis3 hari ago
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Mei 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Vs PSBS Biak, Fabio Lefundes Waspadai Pemain Kunci Badai Pasifik
-
Sport3 hari ago
Malut United Vs Persib Bandung, Bojan Hodak Pastikan Pemain Siap Tempur
-
Pemerintahan3 hari ago
Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025
-
Banten3 hari ago
Banten Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut
-
Nasional3 hari ago
Soal Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Pastikan Program Tepat Sasaran
-
Nasional3 hari ago
Munakosah, Inovasi Baru Layanan Akomodasi dari Kemenag untuk Permudah Jemaah Saat di Asrama Haji