Tangerang Selatan
Di 16 Wilayah Ini Pengguna Narkoba Hanya Akan Direhabilitasi, Termasuk Tangsel

Pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan diproses secara hukum. Keputusan ini dibuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Pertemuan itu membahas mengenai mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Nantinya, mekanisme rehabilitasi itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber).
“Sudah ada titik temu, pengguna narkoba harus ditangani berupa rehabilitasi,” kata Anang.
Menurut Anang, ke depan akan dibangun banyak pusat rehabilitasi. Dia mengatakan, penanganan masalah narkoba saat ini masih berfokus pada pemenjaraan penyalahguna.
Padahal di dalam Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur penanganan berupa rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba.
Anang mengatakan, seseorang disebut pengguna murni, apabila barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah kecil. “Kalau sabu, dibawah 1 gram. Kalo ekstasi dibawah 8 butir. Kalo ganja dibawah 5 gram,” tuturnya.
Anang melanjutkan, penyalahguna narkoba tersebut harus menjalani proses penilaian yang dilakukan oleh tim assessment.
Tim terdiri dari dokter, psikiater, penyidik Polri dan BNN. Bila dalam tahap ini, orang tersebut benar-benar terbukti hanya sebagai pemakai, maka ia diperbolehkan menjalani rehabilitasi.
Tetapi bila orang tersebut juga merangkap sebagai pengedar maka dia harus diproses secara hukum.
Perber tersebut bertujuan untuk menyelamatkan penyalahguna yang menurutnya selama ini kurang mendapatkan akses untuk rehabilitasi. Perber mengenai ketentuan rehabilitasi penyalahguna narkoba ini sudah berlaku sejak 16 Agustus 2014 silam.
Perber itu diterapkan di 16 kota sebagai tahap awal yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan (Tangsel), Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau. (tbn/kt)
Sport4 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport4 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Sport4 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Kampus6 hari agoUIN Jakarta Tembus Peringkat 29 Dunia di QS World University Rankings by Subject 2026
Otomotif4 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis4 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Pemerintahan3 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel






















