Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku balap liar yang melakukan penutupan Jalan Raya Serpong KM 8 (Depan Wisma Indah Kiat), Pakulonan, Serpong Utara, pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Polsek Serpong Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengamankan para pelaku balap liar berikut barang bukti di rumah milik salah satu tersangka di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Jumat (21/5/2020).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor modifikasi balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Nopol dan tanpa surat bukti kepemilikan yang sah, 7 buah rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 buah knalpot sepeda motor, 3 buah CDI, 1 unit gerinda warna orange, 5 buah blok mesin dan peralatan kunci mekanik. (kts/fid)
-
Tokoh3 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Hukum3 hari ago
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Banten3 hari ago
Tanggapi Hasil Survei Indikator, Gubernur Banten Andra Soni Sebut Tidak Elok Antar Kepala Daerah Dibanding-bandingkan
-
Nasional2 hari ago
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
-
Serba-Serbi2 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Bisnis2 hari ago
Kolaborasi AI dan Kripto: Webus Akan Investasi USD $300 Juta di XRP
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun