Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku balap liar yang melakukan penutupan Jalan Raya Serpong KM 8 (Depan Wisma Indah Kiat), Pakulonan, Serpong Utara, pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Polsek Serpong Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengamankan para pelaku balap liar berikut barang bukti di rumah milik salah satu tersangka di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Jumat (21/5/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor modifikasi balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Nopol dan tanpa surat bukti kepemilikan yang sah, 7 buah rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 buah knalpot sepeda motor, 3 buah CDI, 1 unit gerinda warna orange, 5 buah blok mesin dan peralatan kunci mekanik. (kts/fid)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall














