Connect with us

Sebanyak 1.285 calon jemaah haji asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Ini setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2020.

ā€œKeputusan Pak Menteri Agama, khusus untuk Tangsel ada 1.285 jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. Jadi sudah resmi Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020,ā€ kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak, Rabu (3/6/2020).

Dengan gagal berangkatnya 1.285 jemaah haji asal Tangsel, Kemenag akan segera menindaklanjuti dan mengirim surat resmi kepada biro perjalanan haji.

ā€œYa nanti kita akan tindak lanjuti keputusan Menteri Agama ini dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel dan internal Kementrian Agama. Secara umum kepada masyarakat dan khususnya untuk calon jemaah haji serta kita berikan penjelasan kepada calon jamaah haji Tangsel,ā€ paparnya.

Advertisement

Menurutnya, saat keputusan Menteri Agama dikeluarkan pada Selasa (2/6/2020), sudah banyak jamaah yang menanyakan kejelasan dan mekanisme selanjutnya seperti apa.

ā€œSudah banyak yang konfirmasi mengenai kejelasan dan tindak lanjutnya. Kalau ada yang minta kembali tidak ada, mereka cuma bertanya kelanjutannya masalah uang yang sudah disetor. Nanti kita jelaskan secara resmi setelah kita menerima surat penjelasan atau pun kebijakan tentang pembatalan haji dari kementerian pusat,ā€ tutupnya. (nlr/plp)

Populer