Pemerintahan
Kerap Bolos Kerja, Dua Anggota Satpol PP Tangsel Diberhentikan

Dua anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel diberhentikan dari tugasnya. Ini dilakukan karena, keduanya kerap membolos. Pemberhentian, dianggap laik karena dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel Mohamad Ihlas mengatakan, seluruh anggota Satpol PP Kota Tangsel dikenakan aturan yang sama. Dalam hal menegakkan disiplin kerja, tidak bisa dianggap sepele.
“Disiplin harus nomor satu. Kalau jadwal datang atau masuk harus jam 7, ya harus datang jam segitu,” kata Ihlas.
Ia menjelaskan, penegakkan disiplin pegawai dilakukan sesuai kesalahannya. Ada yang disanksi ringan, ada juga sanksi tegas, berupa pemecatan. “Setiap hari, kita selalu cek kehadiran anggota setiap habis apel,” katanya.
Dalam pengecekan anggota, kata Ihlas, ia kerap memberikan sanksi langsung kepada anggota yang telat datang. Bentuknya, push up dan lari mengelilingi kantor Satpol PP. Menurut Ihlas, hal ini dilakukan dalam upaya mendidik anggotanya sehingga bisa lebih disiplin dalam bekerja.
“Kita memiliki tim khusus untuk pembinaan. Tim ini yang bertugas menjalankan atau memberikan sanksi kepada anggota yang telat atau tidak disiplin,” jelasnya.
Jika ketidakhadiran atau anggota ini dilakukan berulang maka, sanksi yang diberikan pun tak sekali. Satpol PP Kota Tangsel bahkan memberikan sanksi kepada anggotanya hingga sebulan lamanya. Dalam kurun waktu itu, anggota yang kurang disiplin digembleng oleh tim pembina.
“Secara fisik, anggota ini disuruh lari mengelilingi kantor dan push up setiap habis apel. Secara mental, ada juga pembinaan dari tim pembina itu,” ujar Ihlas.
Lalu, jika setelah satu bulan anggota yang bermasalah dalam disiplin ini tidak juga berubah maka, selanjutnya dibina tahap dua. Di level kedua ini, pembinaan masih sama bedanya, mereka dihukum hingga dua bulan. “Begitu selanjutnya, sampai tahap ketiga disanksi selama tiga bulan,” katanya.
Setelah level sanksi ini dilalui namun anggota yang tidak disiplin ini maka sanksi terakhir diberikan. Yakni, surat perintah pemberhentian dari kesatuan untuk yang bersangkutan. “Sanksinya, SP pemberhentian,” ujarnya.
Sepanjang 2014 ini, Ihlas mengatakan sudah ada dua anggota Stapol PP yang diberikan sanksi pemberhentian. Keduanya terpaksa diberikan surat pemecatan karena tidak bisa dibina. Menurutnya, salah satu dari dua anggota yang dipecat itu ada yang bolos hingga satu bulan penuh.
“Alasannya karena ekonomi. Cuma, kami tidak bisa lagi menolelir. Sebab, ketika dia sudah masuk kesatuan, sudah menjadi konsekuensi harus bertugas dengan baik. Boleh menuntut hak, tapi jangan lupa tanggung jawab harus ditunaikan,” paparnya. (te/kt)
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba



































