Info yang menyebutkan bahwa Aceh bisa memiliki kuota haji sendiri barulah wacana yang diusulkan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: http://archive.fo/TZawx

======
[NARASI]:
“Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video pada kanal youtube Aceh Sumatra Official yang berjudul “Alhamudulillah Akhirnya Aceh Bisa Berangkat Haji Tampa Melalui Indonesia”. Dalam video tersebut dijelaskan poin-poin prosedur yang memungkinkan Aceh bisa memiliki kuota Haji tersendiri diluar Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.
Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.
Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Ide Ide dan wacana itu dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Fadhlil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengajukan itu karena ada aturannya, yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan Aturan itu menurut Samhudi sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA.
Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu bunyinya adalah:
“Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Terlebih, ada frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di akhirannya.
Sehingga, kata dia, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena UUPA mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.
======
REFERENSI:
-
Nasional2 hari ago
Umrah Bersama Presiden Prabowo Subianto, Menag Nasaruddin Umar Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
-
Nasional2 hari ago
Layanan KKHI Makkah Berakhir, Petugas Tetap Pantau Jemaah di RSAS
-
Tokoh2 hari ago
Ratu Tatu Chasanah Raih Penghargaan Ganesa Wirya Jasa Utama dari ITB
-
Techno2 hari ago
Galaxy Unpacked Juli 2025, Pengalaman Ultra Siap Diungkap
-
Pemerintahan2 hari ago
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi
-
Event2 hari ago
Lokasi Acara Dakwah Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025: Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Event2 hari ago
Rundown Acara Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025
-
Banten2 hari ago
4 Juli Batas Akhir Daftar Ulang SPMB Banten 2025