JAKARTA – Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. Kasus ini berkaitan dengan salah satu proyek venue Asian Games 2018.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini diaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS.
“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Adapun total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Awi menuturkan, kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2017. Saat itu FA alias Ayong menghubungi korban Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan mengaku dapat beberapa proyek salah satunya proyek venue Asian Games.
“Proyek memerlukan batu splite atau batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” sebut Awi.
Mulanya, korban tidak mau bergabung dengan proyek pelaku tersebut. Namun, karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu sampai satu setengah bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang, korban akhirnya mau bergabung.
“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” urai Awi.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Dalam perjalananya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor an. FA alias Ayong.
“Penyidik juga menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Awi.
Awi menambahkan, atas perbuatannya, FA alias Ayong dikenakan dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dhp/fid)
Sport4 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Opini6 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten4 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Techno5 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport4 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten4 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat













