Nasional
Pengamat: Pengawasan Dana Desa Tidak Boleh Diabaikan

Demi mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa, dana yang dimiliki desa harus fokus dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Pasalnya, karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktivitas produktif.
“Saya kira ini konsep dana desa yang harus diterapkan. Jangan sampai dana desa hanya sebatas charity,” kata Peneliti Indonesian Institute for Civil Society (INCIS) Kholis Ridho, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2015).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan, dana ini harus dimanfaatkan dalam waktu panjang. Pengawasannya juga
tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya. Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jangan sampai, dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini, dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan.
Kholis mengungkapkan, pemberdayaan masyarakat desa akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Desa nantinya akan mampu mengembangkan dan menguatkan tradisi dan kearifan lokalnya dengan baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilakannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.
Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun
mendatang.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.
“Banyak yang bisa dimanfaatkan. Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa,” kata Marwan. (*/kt)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis2 hari ago
Mahasiswa Information Systems BINUS UNIVERSITY Ciptakan Aplikasi Kesehatan Mental Berbasis AI di I/O Festival 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
DPD Forum Kewirausahaan Pemuda Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
-
Tangerang1 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari
-
Pemerintahan2 hari ago
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Harap Deden Apriandhi Hartawan Jadi Jembatan Utama Komunikasi Kabupaten Kota
-
Banten2 hari ago
Deden Apriandhi Hartawan Jadi Sekda Provinsi Banten
-
Pemerintahan1 hari ago
Amandol Tangsel, Aplikasi Pengaman Dokumen Pemerintah Kota Tangerang Selatan
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Rayco Rodriguez Medina Gabung dengan Persita Tangerang