Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang III (tiga) Tahun 2020 dan persetujuan bersama Walikota dan DPRD Tangsel terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/7).
Keempat Raperda yang dibahas yakni pertama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kedua Himne Tangsel, ketiga penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas pembangunan investasi serta keempat pengelolaan rumah susun sewa.
1. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan tanggapanya terkait Raperda tersebut, untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Ia menjelaskan pendidikan merupakan sarana bagi kemajuan bangsa. Dimana adanya perda ini mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Tangsel.
“Dengan adanya Raperda, maka cita-cita kita bersama untuk mencerdaskan bangsa bisa tercapai,” kata Airin.
2. Himne Tangerang Selatan
Kemudian, soal Raperda Himne. Saat ini Tangsel memang sudah memiliki hari ulang tahun hingga lambang daerah. Namun belum ada hukum yang memayungi soal himne. Seperti yang diketahui, himne merupakan salah satu identitas daerah.
“Himne juga merupakan salah satu cara bersyukur masyarakat terhadap daerahnya,” kata dia.
Himne juga merupakan salah satu lambang daerah. Sehingga dengan disetujuinya raperda ini maka Kota Tangsel memiliki Himne yang wajib diperdengarkan serta dinyanyikan dalam setiap acara setelah Lagu Indonesia Raya.
3. Penambahan Penyertan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Selanjutnya Airin menanggapi soal Raperda Penambangan Modal Daerah pada Pasar Tradisional. Yang mana menjadi potensi sebagai sumber pendapatan dan meningkatkan perekonomian warga.
Untuk itu, kata Airin, perlu adanya pengembangan pada pasar-pasar yang berpotensi tersebut.
“Sehingga perlu adanya langkah kongkrit untuk membangun pasar tradisional. Salah satunya dengan Raperda ini,” kata dia.
Dia berharap raperda ini mampu meningkatkan PAD Kota Tangsel. Sekaligus pengelolaan pasar. Dengan meningkatkan persaingan sehat di dalamnya.
4. Pengelolaan Rumah Susun Sewa
Terakhir Airin menanggapi soal Raperda Rumah Susuh Sewa. Dalam hal ini Airin berupaya agar seluruh masyarakat di Kota Tangsel mendapatkan kesejahteraannya. Salah satunya adalah rumah sebagai tempat bernaung.
“Setiap orang berhak sejahtera. Sehingga negara, dalam hal ini daerah wajib menjamin hak tersebut. Sehingga dibangunlah Gedung Rumah Susun Sewa yang siap menampung masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjutnya.
Dia berharap dengan adanya raperda ini sebagai solusi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga mampu memengaruhi pembangunan daerah kota Tangsel.

(red/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














