Hukum
Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah
Polri menyebut Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri apabila maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Dia saat ini menjabat sebagai Irjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmad Luthfi wajib mundur setelah resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya, ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut Dedi menegaskan anggota Polri juga dilarang berpolitik praktis. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tukasnya. (pmj)
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan6 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan6 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton