Institusi Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dengan tujuan pencegahan untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan.
Hal yang sama pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah mengawal baik 28 kegiatan Pemerintah Kota Tangsel, yang mencakup pembangunan dan pengerjaan yang dalam hal ini masih dalam pengawasan.
Kajari Tangsel Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D Kejari Tangsel Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel yang berada dalam pengawasan diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Selain itu, terdapat satu pengerjaan pengadaan dari Dinas Kominfo. Pengawasan ini kita lakukan sesuai adanya permintaan dari para OPD. Terlebih dalam hal konstruksi ada rapat bulanan dan hasil dari rapat tersebutlah yang diberikan kepada Kejari Tangsel untuk dievaluasi. Jika tidak memberikan laporan bulanan, akan kita tegur,” ujar Adhi, Rabu 5 September 2018.
Lanjutnya, jika terjadi indikasi baru dilakukan penindakan dengan berkordinasi kepada Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Dalam waktu dekat pun pihaknya akan menggelar sosialisasi TP4D kepada unsur OPD dan bekerja sesuai aturan untuk solusi terbaik.
“Dari 28 kegiatan ini anggarannya sebesar Rp 789.073.119.300 yang mencakup pembangunan gedung layanan publik, tandon nusa loka lanjutan, gedung perpustakaan, galery koperasi dan UMKM yang pengerjaannya multi years, depo arsip, pembangunan kawasan pertanian terpadu, dan lainnya. Kemudian, hasil pelaporan dan tahap-tahap perencanaan hingga pengerjaan telah diawasi dan dievaluasi kembali agar pembangunannya tepat waktu dan tertib administrasi,” paparnya.
Terpisah, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan selama ini TP4D sudah berjalan dengan baik. Karena dengan adanya TP4D banyak memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Tangsel. Termasuk soal pembangunan multi years, rencana pembangunan pasar ciputat dan lainnya.
“Sejak hadirnya Kejari Tangsel, Walikota Tangsel dan Kajari telah menandatangani MoU kedua belah pihak. Beberapa Kepala Dinas teknis seperti DBPR, Bappeda, BPKAD serta kepala bagian hukum langsung melakukan kerjasama untuk pendampingan dari segi hukum atas beberapa kegiatan pembangunan,” imbuh Benyamin. (hkt/fid))
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban












