Institusi Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dengan tujuan pencegahan untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan.
Hal yang sama pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah mengawal baik 28 kegiatan Pemerintah Kota Tangsel, yang mencakup pembangunan dan pengerjaan yang dalam hal ini masih dalam pengawasan.
Kajari Tangsel Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D Kejari Tangsel Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel yang berada dalam pengawasan diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Selain itu, terdapat satu pengerjaan pengadaan dari Dinas Kominfo. Pengawasan ini kita lakukan sesuai adanya permintaan dari para OPD. Terlebih dalam hal konstruksi ada rapat bulanan dan hasil dari rapat tersebutlah yang diberikan kepada Kejari Tangsel untuk dievaluasi. Jika tidak memberikan laporan bulanan, akan kita tegur,” ujar Adhi, Rabu 5 September 2018.
Lanjutnya, jika terjadi indikasi baru dilakukan penindakan dengan berkordinasi kepada Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Dalam waktu dekat pun pihaknya akan menggelar sosialisasi TP4D kepada unsur OPD dan bekerja sesuai aturan untuk solusi terbaik.
“Dari 28 kegiatan ini anggarannya sebesar Rp 789.073.119.300 yang mencakup pembangunan gedung layanan publik, tandon nusa loka lanjutan, gedung perpustakaan, galery koperasi dan UMKM yang pengerjaannya multi years, depo arsip, pembangunan kawasan pertanian terpadu, dan lainnya. Kemudian, hasil pelaporan dan tahap-tahap perencanaan hingga pengerjaan telah diawasi dan dievaluasi kembali agar pembangunannya tepat waktu dan tertib administrasi,” paparnya.
Terpisah, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan selama ini TP4D sudah berjalan dengan baik. Karena dengan adanya TP4D banyak memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Tangsel. Termasuk soal pembangunan multi years, rencana pembangunan pasar ciputat dan lainnya.
“Sejak hadirnya Kejari Tangsel, Walikota Tangsel dan Kajari telah menandatangani MoU kedua belah pihak. Beberapa Kepala Dinas teknis seperti DBPR, Bappeda, BPKAD serta kepala bagian hukum langsung melakukan kerjasama untuk pendampingan dari segi hukum atas beberapa kegiatan pembangunan,” imbuh Benyamin. (hkt/fid))
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Pemerintahan2 minggu agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan














