Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan nota pengantar keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 6 September 2018.
Perlu diketahui, proyeksi APBD-P TA 2018 sebagaimana dokumen KUA dan PPAS termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp.3.120.025.909.741. – Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,455.524.540.514. – Dana Perimbangan sebesar Rp.909.630.944.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.716.360.701.227. – Pendapatan Hibah Dana Bos Satuan Pendidikan semula Rp.92.240.600.000 menurun menjadi Rp.90.420.000.000. – Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp.7.495.912.228.-
Untuk komponen rencana perubahan Belanja Daerah meningkat sebesar Rp.93.315.698.695,15 dari anggaran APBD Tahun 2018 sebesar Rp.3.549.146.581.087,09 menjadi Rp.3.642.462.279.782,24.- Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp.934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp.950.030.951.818,24.-
Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung terdiri dari, Belanja Pegawai sebesar Rp.846.473.170.600,66,-Belanja Hibah sebesar Rp.95.148.700.000,00,- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.2.124.500.000,00,- Belanja Bantuan Keuangan Partai Politik sebesar Rp.1.940.036.800,00,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.4.344.544.417,58,-
Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.692.431.327.964,00,- Belanja Pegawai sebesar Rp.413.456.406.150,00,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.1.055.533.067.946,00,- Belanja Modal sebesar Rp.1.233.441.853.868,00,-
Pembiaya Netto pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp.522.436.370.041,- Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp.495.305.707.574 meningkat sebesar Rp.545.436.370.041,24
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, RAPBD Tangsel ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan juga merupakan dokumen masyarakat Kota Tangsel.
“RAPBD ini memiliki peran signifikan untuk menjamin kesinambungan dan capaian pembangunan di daerah berdasarkan RPJMD,” ujarnya.
Airin juga berharap agar nota keuangan anggaran perubahan ini segera dibahas dan disetujui bersama oleh pimpinan dan anggota DPRD Tangsel.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan Banggar yang sudah berperan aktif dan bekerja keras dalam membahas Anggaran Perubahan Tahun 2018 ini,” pinta Walikota.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Mochamad Ramlie mengatakan, pembahasan RAPBD-P tidak memerlukan waktu lama. Dia menargetkan, APBD-P bisa disahkan Oktober ini.
“Target kita Oktober sudah disahkan,” tegasnya.
(dkt/fid)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi












