Bisnis
Atur Pengelolaan AI, Komdigi Kaji Peluang Integrasi dengan Regulasi Lain

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkapnya saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2025).
Nezar Patria menyatakan tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” tuturnya.
Wamen Nezar Patria mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelasnya.
Mira Tayyiba menyatakan peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
-
Tokoh2 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Tokoh2 hari ago
Profil Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H., M.H.
-
Pondok Aren3 hari ago
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan: Pancasila adalah Pondasi dan Inspirasi Berbangsa
-
Bisnis3 hari ago
Harga Bitcoin Tetap Stabil Berkat Adopsi Korporasi dan Peran sebagai Lindung Nilai Inflasi
-
Hukum2 hari ago
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
-
Pemerintahan3 hari ago
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda
-
Pendidikan3 hari ago
Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu